Wednesday, February 25, 2015

Aplikasi Visa Kunjungan Sementara Turis ke Jepang

Bagi para traveler yang belum memiliki E-Paspor, mengurus visa Jepang adalah suatu kewajiban sebelum mengunjungi negara sakura tersebut. Untuk mengurus visa tidaklah terlalu rumit, asalkan berkas2nya lengkap.

Berkas2 yg perlu dipersiapkan untuk mengajukan visa Jepang :
1. Paspor yang masih berlaku minimal 6bulan kedepan
2. Form Aplikasi yang dapat didownload di web Kedutaan Jepang
3. Pas foto terbaru ukuran 4,5x4,5 cm tanpa latar/latar putih sebanyak 1lembar
4. Fotocopy KTP
5. Bukti pemesanan tiket pesawat
6. Jadwal perjalanan lengkap dari tanggal tiba sampai pulang (form dapat didownload di web kedutaan Jepang), apabila ada bukti booking hotel/hostel lebih baik dilampirkan agar lebih meyakinkan
7. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
8. Print bukti keuangan berupa rekening koran/print buku tabungan 3bulan terakhir

*apabila mengajukan visa bersama anggota keluarga, lampirkan fotocopy kartu keluarga 

Apabila berkas telah lengkap, susun berkas berdasarkan urutan tersebut kemudian bawa ke Kedutaan Jepang di Jl. MH Thamrin no 24, Jakarta Pusat
Berikut tata cara pengajuan visa di Kedutaan Jepang :
1. Datang ke kedutaan pada hari kerja, antara pukul 08.30-12.00
2. Ambil nomor antrian, kemudian duduk
3. Ketika sampai pada nomor antrian kita, maju ke loket(loket no 2&3 bagi perorangan) & serahkan berkas
4. Setelah petugas memeriksa berkas, kita akan diberikan bukti penerimaan berkas & diinformasikan tanggal berapa kita harus datang kembali untuk mengambil paspor (tidak perlu membayar terlebih dahulu)
5. Pada tanggal yang ditentukan petugas datang ke kedutaan antara pukul 13.30-15.00
6. Ambil nomor antrian, kemudian duduk 
7. Ketika sampai pada nomor antrian kita, maju ke loket & serahkan bukti penerimaan berkas
8. Petugas akan menyerahkan paspor yang telah ditempelkan visa Jepang.
9. Membayar biaya visa sebesar Rp. 320.000 untuk visa kunjungan single

*Untuk teman seperjalanan yang bukan keluarga / teman 1 kantor, pengurusan visa tidak dapat dititipkan, meskipun  memiliki bukti booking tiket/hotel yang sama.
*Untuk pengurusan visa melalui agent, syarat yang diperlukan lebih banyak &biaya yang lebih mahal (Rp.420.000-450.000)

Bagi para traveler yang ingin mengurus sendiri visa Jepang, selamat mencoba tips ini :)

1 comment: